Senin, 15 Agustus 2011 - 11:12:37 WIBPelanggaran Kode Etik Hakim Menurut Prita
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik - Dibaca: 163 kali

Prita Mulyasari mengadukan dugaan
pelanggaran kode etik majelis hakim perkara pidana tingkat kasasi yang
memutuskan dirinya bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni
International kepada Komisi Yudisial.
Prita di dampingi kuasa
hukumnya, Slamet Yuwono, mendatangi KY pukul 10.15 WIB. "Kami ingin
melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim,"
ujar Slamet kepada wartawan di KY, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.
Dalam
hal ini, lanjut Slamet, majelis hakim yang memutuskan Prita bersalah
dan dikenai hukuman percobaan penjara. "Ada pertentangan antara putusan
perkara pidana dengan perdata," tambah dia.
Dalam putusan
perkara perdata, Yuwono menjelaskan, yang dilakukan Prita dianggap bukan
pencemaran nama baik terhadap RS Omni International. Seharusnya putusan
perkara perdata tersebut dijadikan dasar bagi hakim dalam pengambilan
keputusan. Namun di sisi lain ternyata putusan perkara pidana menyatakan
Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik.
"Karena ada
pertentangan putusan perkara perdata dan pidana ini maka kita laporkan
dugaan pelangaran kode etik hakim karena tidak jeli mempelajari perkara
ini, kenapa bisa sampai ada putusan bertentangan," kata Yuwono. "Oleh
karena itu kita mohon agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan
terhadap majelis hakim perkara pidana yang di tingkat kasasi," tambah
dia.
Meski tidak semua hakim dalam majelis hakim pidana kasasi
itu menyetujui memutuskan Prita bersalah, namun menurut Yuwono hakim
yang dissenting opinion mestinya juga diperiksa oleh Komis Yudisial. "Hakim Saman Lutan kan disenting opinion, tapi menurut kami dia tetap harus diperiksa juga oleh Komisi Yudisial agar bisa diketahui kenapa beliau sampai bisa lakukan dissenting opinion itu," kata Yuwono.
Dalam
putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah
Agung (MA) memutus Pria bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni
Internasional melalui internet. Ia divonis enam bulan bui dengan setahun
masa percobaan.
Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan
perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA
yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan
perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni
Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita
dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (eh)

- Grand New Innova Dirilis Harga Mulai Rp 182,2 Juta
- Tablet Android AHA Bakrie Connectivity namanya PIX TAB harga Rp 3 jutaan
- Nexian Genius NX-A7500 Pesaing Baru Bagi Galaxy TAB
- GBS: Sindrom langka mengirim Anda ke kursi roda
- Kerusuhan London Meluas Hingga Birmingham
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 